Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2024 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2024Tanggal Penetapan:11 Oktober 2024
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Sampah Spesifik
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku11 Oktober 2024
Tanggal Penetapan11 Oktober 2024
Tempat PenetapanCiamis

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah spesifik di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk menjamin lingkungan yang sehat dan melaksanakan pengelolaan sampah yang baik, serta implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pengelolaan berbagai jenis sampah spesifik, termasuk sampah yang mengandung B3 dan limbah B3, sampah akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang belum dapat diolah secara teknologi, dan sampah yang timbul secara tidak periodik. Pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan (pembatasan timbulan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang yang menghasilkan sampah mengandung B3 wajib melakukan pengurangan sampah.
  • Produsen memiliki kewajiban untuk menyusun rencana pembatasan timbulan sampah B3.
  • Pengelola kawasan permukiman, komersial, industri, dll., wajib menyediakan sarana pemilahan sampah B3 skala kawasan dan TPSSS-B3.
  • Bupati bertanggung jawab dalam pengelolaan sampah akibat bencana.
  • Pengelola kawasan wajib menyusun rencana penanganan puing bongkaran bangunan.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab menangani sampah yang secara teknologi belum dapat diolah.
  • Pemerintah Daerah, pengelola kawasan, atau setiap orang wajib mengelola sampah yang timbul secara tidak periodik.

(-)

(-)