di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 7/2016 · Perda Kota Banjarbaru No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2016-2021 (RPJMD) ditetapkan untuk memberikan arah dan pedoman terhadap pelaksanaan pembangunan di Kota Banjarbaru selama periode 2016-2021.
Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan arah penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan sebagai penjabaran dari aspirasi masyarakat Kota Banjarbaru guna meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: