di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 13/2020 · Peraturan BPOM No. 13 Tahun 2020 · Peraturan BPOM Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2020 tentang Bahan Tambahan Pangan Perisa bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan bahan tambahan pangan perisa yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2016 untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan. Peraturan ini mengatur jenis dan kelompok bahan tambahan pangan perisa, termasuk perisa alami, perisa identik alami, dan perisa artifisial. Selain itu, peraturan ini menetapkan batas maksimal penggunaan bahan tambahan pangan perisa dan persyaratan pelabelan. Penggunaan bahan tambahan pangan perisa dalam pangan olahan harus sesuai dengan batas maksimal yang ditetapkan, dan pelabelan harus mencantumkan kelompok perisa dan ajudan perisa. Peraturan ini juga melarang penggunaan bahan tambahan pangan perisa pada formula bayi dan untuk menyembunyikan bahan atau kerusakan pangan yang tidak memenuhi persyaratan.