di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2012 tentang KOTA TERPADU MANDIRI LUNANG SILAUT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 06/2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 06 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 06 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kota Terpadu Mandiri Lunang Silaut dibentuk dengan maksud sebagai landasan hukum bagi pengembangan pusat pertumbuhan kawasan transmigrasi dan kawasan sekitarnya. Tujuannya adalah menjadikan Kawasan Transmigrasi menjadi kawasan pengembangan strategis dalam pemerataan dan peningkatan pembangunan guna percepatan kesejahteraan transmigran dan masyarakat sekitar.
Sasaran pembangunan KTM Lunang Silaut meliputi peningkatan akses terhadap pelayanan pendidikan, kesehatan, olah raga, ibadah dan layanan umum lainnya; peningkatan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri; peningkatan pendapatan asli daerah; peningkatan efektivitas pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan; serta peningkatan sarana dan prasarana infrastruktur dasar.
Kawasan KTM Lunang Silaut merupakan kawasan strategis cepat tumbuh yang meliputi sebahagian wilayah Kecamatan Lunang Silaut dengan luas 56.984 Ha. Struktur ruang KTM terdiri dari pusat KTM (18 Ha) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan dan wilayah penyangga KTM (56.966 Ha) yang berfungsi sebagai wilayah pemukiman, budidaya, industri, dan ruang terbuka hijau.
Pembangunan dan pengelolaan KTM dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) atau nama lain. Jangka waktu pelaksanaan pembangunan KTM adalah 10 tahun, yang akan dituangkan dalam APBD Kabupaten, APBD Provinsi, dan APBN.