di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 237 Tahun 1960 tentang Susunan Delegasi Ke New York Untuk Menghadiri Sidang Biasa Ke XV Persidangan Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa
Juga dikenal sebagai: Keppres 237/1960 · Keppres No. 237 Tahun 1960 · Keppres Nomor 237 Tahun 1960
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 237 Tahun 1960 ini ditetapkan untuk mengatur pengiriman Delegasi Republik Indonesia ke Sidang Biasa ke-XV Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Delegasi ini dipimpin oleh Menteri Luar Negeri dan terdiri dari utusan Indonesia serta anggota Perutusan Tetap Republik Indonesia di PBB dan perwakilan di luar negeri. Keputusan ini menetapkan susunan Delegasi, termasuk wakil-wakil, wakil-wakil pengganti, dan penasihat. Selain itu, keputusan ini mengatur ketentuan perjalanan, biaya, dan tanggung jawab keuangan Delegasi selama menghadiri sidang. Delegasi diberikan instruksi oleh Menteri Luar Negeri mengenai tugas dan kebijakan yang harus dijalankan. Setelah kembali, Delegasi diwajibkan memberikan laporan tertulis kepada Presiden dan Menteri Pertama. Waktu bertugas di luar negeri dihitung sebagai masa kerja dan untuk pensiun, dengan gaji aktif dibayarkan kepada yang dikuasakan di Indonesia atau di perwakilan masing-masing.