Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Baubau 12/2012 · Perda Kota Baubau No. 12 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Juni 2012

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Restoran
LokasiPemerintah Kota Baubau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, serta untuk menertibkan pengelolaan Pajak Restoran sebagai penerimaan daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafe, warung nasi, dan sejenisnya, dengan pengecualian restoran yang pendapatannya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- per tahun. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel dan Restoran (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2003 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.