Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Pajak Restoran. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Restoran sebagai salah satu jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota, serta untuk menertibkan pengelolaan Pajak Restoran sebagai penerimaan daerah. Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk rumah makan, kafe, warung nasi, dan sejenisnya, dengan pengecualian restoran yang pendapatannya tidak lebih dari Rp. 10.000.000,- per tahun. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wajib pajak diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan menyampaikan kepada Walikota selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. Peraturan ini juga mengatur tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, serta ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, keberatan, dan banding.