di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2017 · Perka BNN No. 2 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata upacara di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah BNN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki budaya disiplin dan tradisi organisasi yang perlu dipelihara, salah satunya melalui penyelenggaraan upacara.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis upacara, termasuk:
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tata upacara oleh masing-masing kepala satuan kerja di lingkungan BNN.