Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Upacara Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 2/2017 · Perka BNN No. 2 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 2 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaTata Upacara Di Lingkungan Badan Narkotika Nasional
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku18 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 493) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Narkotika Nasional Provinsi dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 778).

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur tentang tata upacara di lingkungan Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakangnya adalah BNN sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang memiliki budaya disiplin dan tradisi organisasi yang perlu dipelihara, salah satunya melalui penyelenggaraan upacara.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis upacara, termasuk:

  1. Upacara bendera (HUT RI, hari besar nasional, dan upacara setiap tanggal 17).
  2. Upacara bukan bendera (pengambilan sumpah PNS, pelantikan dan serah terima jabatan struktural, pengukuhan, pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, serta upacara lainnya sesuai kebutuhan organisasi).

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Tata urutan, tata lagu kebangsaan, tata tempat, dan tata pakaian dalam upacara bendera.
  2. Kelengkapan dan perlengkapan upacara bendera (pejabat, petugas, peserta, bendera, tiang bendera, mimbar, naskah-naskah, lagu, pengeras suara, dll.).
  3. Tata acara upacara bendera (acara pendahuluan, acara pokok, acara penutup).
  4. Tata cara pelaksanaan upacara bukan bendera, termasuk pengaturan khusus untuk upacara pengambilan sumpah PNS, pelantikan dan serah terima jabatan struktural, pengukuhan, serta pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tata upacara oleh masing-masing kepala satuan kerja di lingkungan BNN.

(-)

(-)