Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 1/2011 · Perda Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanNanga Pinoh

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi (Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Melawi Nomor 47).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi. Perubahan tersebut mencakup:

  1. Sekretariat Daerah:
    • Perubahan pada struktur Asisten I (Asisten Pemerintahan) dan Asisten II (Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat).
    • Penambahan dan perubahan pada Dinas Daerah, termasuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah serta Dinas Kebersihan, Pemadam Kebakaran dan Pertamanan.
  2. Lembaga Teknis Daerah:
    • Perubahan pada Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Lingkungan Hidup.
    • Penambahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kantor Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan, dan Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia (KORPRI) Kabupaten Melawi.
  3. Kecamatan: Penambahan Kecamatan Pinoh Utara, Pinoh Selatan, Belimbing Hulu, dan Tanah Pinoh Barat.
  4. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD):
    • Pembentukan BPBD sebagai lembaga yang bertanggung jawab kepada Bupati.
    • Penetapan tugas dan fungsi BPBD, termasuk perumusan kebijakan penanggulangan bencana, koordinasi pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana, dan penetapan peta rawan bencana.
    • Penetapan susunan organisasi BPBD, termasuk Kepala, Unsur Pengarah, Unsur Pelaksana, Sekretaris Pelaksana, Bidang, Sub Bagian, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  5. Kantor Pelaksana Penyuluh Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Ketahanan Pangan:
    • Penetapan tugas dan fungsi kantor, termasuk penyelenggaraan kegiatan penyuluhan pertanian, perikanan, peternakan, kehutanan, dan ketahanan pangan.
    • Penetapan susunan organisasi kantor, termasuk Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  6. Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten:
    • Penetapan tugas dan fungsi sekretariat, termasuk dukungan teknis operasional dan administrasi kepada Pengurus KORPRI Kabupaten.
    • Penetapan susunan organisasi sekretariat, termasuk Sub Bagian Umum dan Kerjasama, Sub Bagian Olah Raga, Seni, Budaya, Mental dan Rohani, dan Sub Bagian Usaha, Bantuan Hukum dan Sosial.
  7. Satuan Polisi Pamong Praja:
    • Penetapan tugas dan fungsi Satpol PP, termasuk penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat.
    • Penetapan susunan organisasi Satpol PP, termasuk Kepala Satuan, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis Satuan, dan Penyidik/Kelompok Jabatan Fungsional.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Pejabat yang ada tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Segala Ketentuan Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Melawi tetap berlaku, selama masih mengatur ketentuan peraturan lainnya. 3. Segala ketentuan Peraturan Bupati Melawi Nomor 12 tahun 2008 tentang Badan Narkotika Kabupaten Melawi dan Peraturan Bupati Melawi Nomor 3 tahun 2010 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Kabupaten Melawi serta ketentuan yang telah ada dan mengatur materi yang sama dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

(-)