di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 20/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir mengatur mengenai pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di wilayah Kabupaten Bangli.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan pertimbangan bahwa pajak merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, adanya perubahan sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 menjadi dasar pembentukan peraturan ini.
Ketentuan Substansial: