di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1975 tentang Peninjuauan Proyek Baja Perseroan Terbatas Krakatau Steel
Juga dikenal sebagai: Keppres 13/1975 · Keppres No. 13 Tahun 1975 · Keppres Nomor 13 Tahun 1975
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk memastikan kelancaran dan keamanan pembangunan Proyek Pabrik Baja PT Krakatau Steel. Tujuannya adalah untuk melakukan peninjauan dan penilaian kembali atas seluruh program dan pelaksanaan pembangunan proyek tersebut agar sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menugaskan Menteri Penertiban dan Penyempurnaan Aparatur Negara/Wakil Ketua BAPPENAS, Dr. J. B. Soemarlin, untuk memimpin tim yang terdiri dari pejabat yang ditunjuk dari Departemen Keuangan, Departemen Perindustrian, BAPPENAS, dan Bank Indonesia. Tim ini bertanggung jawab untuk meninjau dan menilai kembali program pembangunan Proyek Pabrik Baja PT Krakatau Steel, termasuk proyek prasarana terkait, serta melakukan perundingan dengan supplier dan kontraktor untuk menyelesaikan pembangunan sesuai kebijakan Presiden. Pembiayaan tim ini dibebankan kepada anggaran Sekretariat Negara, dan mereka bertanggung jawab langsung kepada Presiden.