di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
Juga dikenal sebagai: UU 1/2013 · UU No. 1 Tahun 2013 · UU Nomor 1 Tahun 2013
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat yang tangguh dan mandiri, serta untuk mengatasi kesenjangan layanan jasa keuangan mikro bagi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang harus berbentuk badan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa/kelurahan. LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing. Kegiatan usaha LKM meliputi pemberian pinjaman, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi usaha, baik secara konvensional maupun syariah. LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mematuhi ketentuan modal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.