Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013

Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro

Juga dikenal sebagai: UU 1/2013 · UU No. 1 Tahun 2013 · UU Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Januari 2015Tanggal Penetapan:8 Januari 2013
Lembaga Keuangan Non-Bank / LKNBKoperasi & UMKMPerlindungan Konsumen

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaLembaga Keuangan Mikro
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Januari 2015
Tanggal Penetapan08 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menumbuhkembangkan perekonomian rakyat yang tangguh dan mandiri, serta untuk mengatasi kesenjangan layanan jasa keuangan mikro bagi masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan akses pendanaan skala mikro, memberdayakan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur pendirian Lembaga Keuangan Mikro (LKM) yang harus berbentuk badan hukum seperti koperasi atau perseroan terbatas dengan kepemilikan mayoritas oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik desa/kelurahan. LKM dilarang dimiliki oleh warga negara asing. Kegiatan usaha LKM meliputi pemberian pinjaman, pengelolaan simpanan, dan jasa konsultasi usaha, baik secara konvensional maupun syariah. LKM harus memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan dan mematuhi ketentuan modal yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga-lembaga seperti Bank Desa, Lumbung Desa, dan lainnya dapat beroperasi sampai dengan 1 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 2. Lembaga-lembaga tersebut wajib memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan paling lama 1 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku. 3. Lembaga Perkreditan Desa dan Lumbung Pitih Nagari yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku diakui berdasarkan hukum adat dan tidak tunduk pada Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 6, 8, 11, 12 ayat (2), 13 ayat (1), 14, 18, 24, 27, 29 ayat (1), dan 30 dikenai sanksi administratif berupa denda, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi, atau pencabutan izin usaha. 2. Setiap orang yang menjalankan usaha LKM tanpa izin dipidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp50.000.000,00 - Rp1.000.000.000,00.