Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan LTD yang efektif, efisien, dan rasional.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD yang terdiri dari berbagai badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit umum daerah. Setiap LTD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing LTD, termasuk kepala, sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, UPT, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas.