Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 12/2008 · Perda Kabupaten Banyumas No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Juni 2008Tanggal Penetapan:28 Juni 2008
Statuta Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Banyumas
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku28 Juni 2008
Tanggal Penetapan28 Juni 2008
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2001 Nomor 40 Seri D); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2003 Nomor 5 Seri D); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 7 Seri D); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawasan Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 9 Seri D); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 10 Seri D); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 11 Seri D); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 12 Seri D); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 13 Seri D); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Perizinan dan Investasi (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 14 Seri D); 10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2006 Nomor 1 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah (LTD) di Kabupaten Banyumas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan LTD yang efektif, efisien, dan rasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembentukan LTD yang terdiri dari berbagai badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit umum daerah. Setiap LTD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur susunan organisasi dari masing-masing LTD, termasuk kepala, sekretariat, bidang, sub bagian, seksi, UPT, dan kelompok jabatan fungsional. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja dan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi dalam pelaksanaan tugas.

1. Terhitung 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, pada susunan organisasi Inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 17, dilaksanakan penghapusan seluruh jabatan struktural Seksi di bawah Inspektorat Pembantu. 2. Organisasi dan tata kerja Badan, Kantor dan Rumah Sakit yang telah ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, masih tetap berlaku sampai dengan pengisian formasi jabatan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan;

(-)