Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dan menyesuaikan pengelolaan pendapatan daerah agar lebih efektif dan efisien. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pajak, Bidang Retribusi, Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Keberatan/Banding, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. UPTD memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional. Jenjang kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.