Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Murung Raya 1/2014 · Perda Kabupaten Murung Raya No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Murung Raya Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2014Tanggal Penetapan:5 Agustus 2014
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Murung Raya
Tanggal Berlaku05 Agustus 2014
Tanggal Penetapan05 Agustus 2014
Tempat PenetapanPuruk Cahu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 bab IV bagian Kesebelas Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Murung Raya.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Murung Raya untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dan menyesuaikan pengelolaan pendapatan daerah agar lebih efektif dan efisien. Dinas Pendapatan Daerah bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pendapatan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Susunan organisasi Dinas Pendapatan Daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan), Bidang Pajak, Bidang Retribusi, Bidang PBB-P2 dan BPHTB, Bidang Pembukuan, Pelaporan dan Keberatan/Banding, Kelompok Jabatan Fungsional, dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan. UPTD memiliki kedudukan sebagai unsur pelaksana teknis operasional. Jenjang kepangkatan, pengangkatan, pemberhentian dan eselon diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja Dinas Pendapatan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.

1. Penataan Organisasi Dinas Pendapatan Daerah termasuk pengisian personil dan pelaksanaan tugas berdasarkan Peraturan Daerah ini harus dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal Peraturan Daerah ini diundangkan.

(-)