Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari, Kolaka, Dan Buton Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara

Juga dikenal sebagai: PP 20/1999 · PP No. 20 Tahun 1999 · PP Nomor 20 Tahun 1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 1999Tanggal Penetapan:25 Maret 1999
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 3 (Tiga) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat Ii Kendari, Kolaka, Dan Buton Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku25 Maret 1999
Tanggal Penetapan25 Maret 1999
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari, Kolaka, dan Buton, dengan membentuk tiga kecamatan baru: Kecamatan Kolono, Kecamatan Batuputih, dan Kecamatan Rarowatu. Pembentukan ini dilakukan untuk menanggapi peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan di wilayah tersebut. Kecamatan Kolono dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Lainea, Kecamatan Batuputih dari sebagian wilayah Kecamatan Pakue, dan Kecamatan Rarowatu dari sebagian wilayah Kecamatan Rumbia. Setiap kecamatan baru memiliki pusat pemerintahan yang ditetapkan, dan batas wilayahnya dituangkan dalam peta yang merupakan bagian dari peraturan ini. Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama, dan batas desa/kelurahan dalam kecamatan-kecamatan ini dapat dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, selama tidak mengubah batas kecamatan. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas Kecamatan dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)