di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perselisihan Yang Tidak Diserahkan Penyelesaiannya Pada Yurisdiksi International Centre For Settlement Of Invesment Disputes
Juga dikenal sebagai: Keppres 31/2012 · Keppres No. 31 Tahun 2012 · Keppres Nomor 31 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dibuat dengan latar belakang bahwa Indonesia telah menandatangani dan meratifikasi Konvensi tentang Penyelesaian Perselisihan antara Negara dan Warga Negara Asing mengenai Penanaman Modal. Pasal 25 ayat (4) dari Konvensi tersebut memberikan hak kepada negara penandatangan untuk menentukan jenis perselisihan yang tidak akan diserahkan kepada yurisdiksi ICSID. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk menetapkan jenis perselisihan yang tidak akan diserahkan kepada ICSID.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa perselisihan yang timbul dari keputusan tata usaha negara yang dikeluarkan oleh pemerintah kabupaten di Indonesia tidak akan diserahkan kepada yurisdiksi ICSID. Keputusan ini juga menginstruksikan pemberitahuan kepada ICSID mengenai penetapan tersebut dan menugaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk memastikan penetapan ini dicatatkan dan diumumkan oleh ICSID sesuai dengan ketentuan yang berlaku.