Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 9/2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Juli 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Juli 2013
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ditetapkan dengan tujuan untuk memberikan landasan hukum yang jelas dan tegas terkait pengelolaan dan pemungutan PBB-P2 sebagai salah satu sumber pendapatan daerah. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan wewenang kepada daerah untuk mengelola PBB-P2.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait PBB-P2, termasuk:

  1. Objek dan Subjek Pajak: Menjelaskan definisi bumi dan bangunan sebagai objek pajak, serta siapa yang menjadi subjek dan wajib pajak. Objek pajak meliputi bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar pengenaan pajak, dengan NJOPTKP sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak. Tarif pajak ditetapkan berbeda berdasarkan NJOP, yaitu 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,00.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak.
  4. Tahun Pajak dan Saat Pajak Terutang: Tahun pajak adalah jangka waktu 1 tahun kalender, dan saat pajak terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
  5. Pendataan dan Penetapan Pajak: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), dan berdasarkan SPOP, Bupati menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam kondisi tertentu.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) selambat-lambatnya 6 bulan sejak diterimanya SPPT. Penagihan dilakukan dengan menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) jika terdapat kekurangan pembayaran atau sanksi administratif.

1. Guna efektivitas pelaksanaan Peraturan ini, pemerintah daerah melakukan penyediaan sarana dan prasarana pemungutan, pemetaan data wajib pajak serta potensi wajib pajak, penetapan NJOP, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan sumber daya manusia serta fasilitasi pelatihan teknis bagi aparatur pengelola dan pemungut. 2. Penyediaan, pembentukan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat tahun 2013.

(-)