Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 15/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 15 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000 Tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan Dan Kebersihan
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2000 Nomor 22)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pengelolaan Persampahan dan Kebersihan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan penanganan kebersihan yang berwawasan lingkungan hidup dan penyesuaian bidang Retribusi Daerah, sesuai dengan masukan dari masyarakat dan departemen terkait.

Perubahan meliputi penghapusan Pasal 3 huruf e dan perubahan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3). Pasal 8 mengatur struktur tarif retribusi berdasarkan pelayanan, jenis dan volume sampah, serta kemampuan masyarakat. Struktur tarif ditetapkan untuk perkantoran, rumah tangga, perdagangan, dan industri. Besaran tarif retribusi pengelolaan persampahan dan kebersihan ditetapkan secara rinci untuk masing-masing kategori tersebut, termasuk tarif untuk kegiatan insidentil yang bersifat komersil maupun non-komersil.

(-)

(-)