Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 96/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020

Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 96/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Kajian Tertulis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Menggunakan Metode Regulatory Impact Analysis (RIA)

Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 96/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 96/KEPMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2020Tanggal Penetapan:5 Oktober 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Penyusunan Kajian Tertulis Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Dengan Menggunakan Metode Regulatory Impact Analysis (RIA)
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku05 Oktober 2020
Tanggal Penetapan05 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan

Keputusan Menteri ini menetapkan Petunjuk Teknis Penyusunan Kajian Tertulis Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Menggunakan Metode Regulatory Impact Analysis (RIA) sebagai pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam menyusun peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat. Peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas mencakup peraturan yang substansi pengaturannya menyangkut perizinan, pungutan, dan/atau hak dan kewajiban masyarakat. Juknis RIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. Latar belakang ditetapkannya Keputusan Menteri ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.25/MEN/2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 49/PERMEN-KP/2017. Tujuan dari penyusunan Juknis RIA adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, koherensi, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan/atau regulasi yang dibuat di lingkungan KKP; untuk menciptakan keseragaman terkait proses dan prosedur dalam perumusan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan; dan untuk meningkatkan kualitas regulasi, baik dari aspek perancangan, pelaksanaan, maupun pengawasan.

(-)

(-)