di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang nomor 9 Tahun 2010 Tentang izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sintang 15/2017 · Perda Kabupaten Sintang No. 15 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini dicabut karena Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016. Pencabutan ini dilakukan karena peraturan tersebut dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha di Indonesia. Dengan dicabutnya peraturan menteri tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.