di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
Perubahan APBD meliputi:
Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai pos pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja pegawai, belanja modal, dan lain-lain. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.