Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 4/2016 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2016Tanggal Penetapan:12 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku12 Oktober 2016
Tanggal Penetapan12 Oktober 2016
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan:
    • Pendapatan Asli Daerah (PAD)
    • Dana Perimbangan
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah
  2. Belanja:
    • Belanja Tidak Langsung (Belanja pegawai, bunga, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga)
    • Belanja Langsung (Belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal)
  3. Pembiayaan:
    • Penerimaan (SiLPA)
    • Pengeluaran (Pembayaran pokok utang)

Perubahan ini mencakup penyesuaian pada berbagai pos pendapatan dan belanja daerah, termasuk pendapatan asli daerah, dana perimbangan, belanja pegawai, belanja modal, dan lain-lain. Lampiran peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)