Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 09 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 09 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan 09/2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No. 09 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 09 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:1 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan01 Januari 2012
Tempat PenetapanPangkajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun Anggaran 2012. Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Ketentuan Substansial: 1. Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sebesar Rp 11.271.337.561, sehingga menjadi Rp 737.042.378.969. 2. Anggaran Belanja Daerah bertambah sebesar Rp 24.839.003.062,52, sehingga menjadi Rp 779.015.258.066,18, menyebabkan defisit sebesar Rp 41.972.879.097,18. 3. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan bertambah sebesar Rp 15.239.078.402,07, sehingga menjadi Rp 66.423.879.711,73. Pengeluaran bertambah/berkurang sebesar Rp 1.671.412.900,55, sehingga jumlah pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp 24.451.000.614,55. 4. Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 5. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. 6. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. 7. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah terdiri dari Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, serta Bantuan Keuangan kepada Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya. 8. Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 9. Belanja Tidak Langsung terdiri dari Belanja Pegawai. 10. Pembiayaan terdiri dari Pembayaran Pokok Utang dan Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.

(-)

(-)