Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/Permentan/OT.140/7/2011 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 38/Permentan/OT.140/7/2011 · Permentan No. 38/Permentan/OT.140/7/2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2011Tanggal Penetapan:14 Juli 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPendaftaran Varietas Tanaman Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku20 Juli 2011
Tanggal Penetapan14 Juli 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Permentan/OT.140/8/2006 sepanjang yang mengatur tentang Pengujian, Penilaian, Pelepasan dan Penarikan Varietas Hortikultura.

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pendaftaran varietas tanaman hortikultura. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat yang memerlukan penyederhanaan pelepasan varietas untuk mendorong usaha perbenihan hortikultura. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dari perolehan benih yang performa/keragaman varietasnya tidak sesuai dengan deskripsi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Proses pemuliaan tanaman hortikultura yang dapat dilakukan melalui pemuliaan di dalam negeri atau introduksi.
  2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran varietas, termasuk persyaratan varietas yang didaftarkan (memiliki deskripsi, belum pernah didaftarkan, memiliki keunggulan) dan persyaratan permohonan pendaftaran (memiliki varietas, hasil uji keunggulan dan kebenaran varietas, surat kesanggupan).
  3. Pengujian kebenaran varietas yang dilakukan oleh lembaga penguji terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.
  4. Prosedur pendaftaran varietas yang melibatkan pengajuan permohonan, pemeriksaan dokumen, pengumuman varietas yang memenuhi syarat, dan penerbitan tanda daftar.
  5. Peluncuran varietas yang hanya dapat dilakukan setelah mendapat tanda daftar dan menjadi tanggung jawab pemilik varietas.
  6. Pengawasan varietas yang terdaftar oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman, termasuk usulan pencabutan tanda daftar jika ditemukan ketidaksesuaian.

Peraturan ini memberikan hak dan kewajiban kepada penyelenggara pemuliaan, pemilik varietas, dan lembaga penguji. Kewajiban mencakup pemenuhan standar mutu benih, jaminan kebenaran varietas, pemeliharaan arsip benih, dan penarikan benih jika tanda daftar dicabut.

1. Varietas yang telah dilepas sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku sebagaimana layaknya pendaftaran. 2. Varietas yang telah disetujui untuk dilepas pada sidang Tim Penilai dan Pelepasan Varietas tetapi sampai dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, keputusan pelepasannya belum diterbitkan langsung mendapatkan tanda daftar varietas. 3. Varietas yang sudah diusulkan ke Tim Penilai dan Pelepasan Varietas tetapi belum disidangkan, diproses sebagaimana layaknya pendaftaran varietas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian ini.

(-)