Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Klaten melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang didelegasikan kepada Kepala Dinas. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan Perizinan Berusaha Sektor. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri atau berbantuan, dengan menyediakan sarana pengaduan, informasi, dan konsultasi. UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Pengawasan dilakukan oleh Dinas, dan Pemerintah Daerah mendukung reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dinas menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur.