Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Klaten 1/2023 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2023Tanggal Penetapan:24 Januari 2023
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kabupaten Klaten
Tanggal Berlaku24 Januari 2023
Tanggal Penetapan24 Januari 2023
Tempat PenetapanKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Semua Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kabupaten Klaten melalui penyelenggaraan perizinan berusaha yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha, yang didelegasikan kepada Kepala Dinas. Pelaksanaan perizinan berusaha meliputi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha (kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi), dan Perizinan Berusaha Sektor. Manajemen penyelenggaraan perizinan berusaha mencakup pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Pelayanan Sistem OSS dilakukan secara mandiri atau berbantuan, dengan menyediakan sarana pengaduan, informasi, dan konsultasi. UMK diberikan kemudahan perizinan berusaha melalui perizinan tunggal. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Pengawasan dilakukan oleh Dinas, dan Pemerintah Daerah mendukung reformasi kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko. Dinas menyampaikan laporan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Bupati, yang kemudian dilaporkan kepada Gubernur.

(-)

(-)