Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purworejo 9/2008 · Perda Kabupaten Purworejo No. 9 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2008Tanggal Penetapan:28 April 2008
Pemerintahan DesaPendanaan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Purworejo
Tanggal Berlaku28 April 2008
Tanggal Penetapan28 April 2008
Tempat PenetapanPurworejo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 Seri D Nomor 16).

Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2000 tentang Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Pencabutan ini dilakukan karena sesuai dengan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pedoman penyusunan, perubahan, perhitungan, dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa seharusnya ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2000, maka dasar hukum bagi desa dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)