di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenlu 10/2021 · Permenlu No. 10 Tahun 2021 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur penyusunan Pedoman Delegasi Republik Indonesia (Pedomdel) dalam rangka pembuatan Perjanjian Internasional. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa Pedomdel yang disusun komprehensif, sesuai dengan kepentingan nasional, dan aman dari aspek politis, yuridis, teknis, dan keamanan. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman format Pedomdel.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Pedomdel harus disusun sebelum perundingan rancangan Perjanjian Internasional dan dilakukan oleh Kementerian atau lembaga pemerintah yang bertanggung jawab. Penyusunan Pedomdel tidak diperlukan jika perundingan merupakan kelanjutan dari perundingan sebelumnya dengan posisi yang tidak berubah. Konsultasi dan koordinasi dengan Menteri diperlukan dalam penyusunan Pedomdel, dan persetujuan akhir diberikan oleh Menteri atau Direktur Jenderal. Pedomdel harus memuat latar belakang, analisis permasalahan, dan posisi Pemerintah Republik Indonesia.