Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 22 Tahun 2002

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2002 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia Untuk Pembangunan Berkelanjutan

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/2002 · Keppres No. 22 Tahun 2002 · Keppres Nomor 22 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 April 2002Tanggal Penetapan:17 April 2002
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPanitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia Untuk Pembangunan Berkelanjutan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 April 2002
Tanggal Penetapan17 April 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 tentang Panitia Nasional Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan kinerja Panitia Nasional dalam rangka mendukung pelaksanaan Pertemuan Tingkat Menteri Komisi Persiapan Konferensi Tingkat Tinggi Dunia untuk Pembangunan Berkelanjutan. Panitia Nasional yang baru dibentuk menggantikan Panitia Nasional sebelumnya yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001. Panitia ini bertugas menyiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan pertemuan tersebut, serta berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Sekretariat PBB dan lembaga pemerintah lainnya. Susunan keanggotaan Panitia Nasional terdiri dari berbagai pejabat tinggi negara, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Umum. Panitia Nasional juga dapat membentuk Panitia Penyelenggara untuk mendukung pelaksanaan tugas sehari-hari. Pembiayaan kegiatan ini dibebankan kepada APBN dan sumber lain yang tidak mengikat.

1. Seluruh kegiatan yang telah dilakukan oleh Panitia Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2001 dilanjutkan oleh Panitia Nasional yang dibentuk oleh Keputusan Presiden ini.

(-)