Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Timur 13/2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 13 Tahun 2024 · Perda Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2024Tanggal Penetapan:30 Desember 2024

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Tanggal Berlaku30 Desember 2024
Tanggal Penetapan30 Desember 2024
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 6841); 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 24, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 482) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerjasama Tripartit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6020); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6648) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6899); 5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 165) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 82);

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal secara optimal dan manusiawi, meningkatkan kualitas tenaga kerja, memberikan perlindungan hukum dan kesetaraan, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, serta menjaga hubungan industrial yang harmonis. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan tenaga kerja makro (PTK Makro) secara periodik dan sistematis, menetapkan arah kebijakan di sektor unggulan untuk memberdayakan tenaga kerja lokal, serta menetapkan kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja. Peraturan ini juga mengatur pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja dengan memberikan prioritas kepada warga sekitar yang memiliki kompetensi, perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, serta hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja. Selain itu, peraturan ini mengatur perlindungan dan pengupahan tenaga kerja, termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia. Pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya keagamaan (THR) dan jaminan sosial kepada pekerja. Peraturan ini juga mengatur fasilitas kerja seperti kesempatan beribadah dan fasilitas kesejahteraan. Hubungan industrial diatur melalui peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, lembaga kerjasama tripartit dan bipartit, dewan pengupahan, serta tim unit reaksi cepat untuk pencegahan pelanggaran ketenagakerjaan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 39 ayat (1), Pasal 40 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 41, Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (5), Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (1), Pasal 62 ayat (2), Pasal 46, Pasal 68 ayat (1), Pasal 69, dan Pasal 71 ayat (3) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.