Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 1 Tahun 2023 tentang Satu Data Bencana

Juga dikenal sebagai: Peraturan BNPB 1/2023 · Peraturan BNPB No. 1 Tahun 2023 · Peraturan BNPB Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:4 Januari 2023
Integrasi Data NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaSatu Data Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku05 Januari 2023
Tanggal Penetapan04 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2011 tentang Standarisasi Data Kebencanaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1093) 2. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Data dan Informasi Bencana Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1425)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatur tentang Satu Data Bencana, yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan disebarluaskan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (3) dan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Data Bencana: Data prabencana, saat tanggap darurat, pascabencana, dan pembiayaan penanggulangan bencana.
  2. Penyelenggara Satu Data Bencana: Walidata Bencana (unit kerja di BNPB yang mengelola data) dan Produsen Data Bencana (unit kerja di BNPB yang menghasilkan data).
  3. Tugas Walidata Bencana: Mengumpulkan, memeriksa, dan mengelola data; memastikan ketersediaan dan kemutakhiran data; menyiapkan dasar pelaksanaan Satu Data Bencana; mengembangkan sistem layanan data; mengelola portal Satu Data Bencana; dan berkoordinasi dengan Forum Satu Data Indonesia.
  4. Tugas Produsen Data Bencana: Menyusun rancangan daftar data, standar data, metadata, kode referensi; melaksanakan standar interoperabilitas data; menghasilkan data sesuai prinsip Satu Data Indonesia; dan menyampaikan data kepada Walidata Bencana.
  5. Forum Satu Data Bencana: Wadah komunikasi dan koordinasi antara Produsen Data dan Walidata.
  6. Penyelenggaraan Satu Data Bencana: Perencanaan data, pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, penyebarluasan dan pembatasan akses data, serta penyimpanan data.
  7. Portal Satu Data Bencana: Sarana berbagipakai data antar instansi pusat dan daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan Satu Data Bencana Daerah dan pada saat kondisi kedaruratan bencana.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses, dan/atau pemanfaatan Data Bencana dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Badan ini. 2. Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar instansi yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan Data Bencana yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Badan ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya. 3. Portal Satu Data Bencana dibentuk dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Badan ini. 4. Data yang terdapat dalam aplikasi yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Badan ini diselaraskan dalam portal Satu Data Bencana dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Badan ini.

(-)