Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Temanggung 9/2013 · Perda Kabupaten Temanggung No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Temanggung
Tanggal Berlaku04 November 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 Tahun 1983 tentang Perlindungan Terhadap Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1983 seri C Nomor 1).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam penyelenggaraan perikanan di Kabupaten Temanggung, dengan maksud mewujudkan pengelolaan perikanan yang maju, berdaya saing, dan berkelanjutan, serta meningkatkan ketersediaan ikan. Tujuan dari Peraturan Daerah ini meliputi peningkatan pengelolaan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan; peningkatan ketersediaan dan konsumsi ikan; peningkatan kesejahteraan pembudidaya, nelayan, pengolah, dan pemasar ikan; serta memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam penyelenggaraan bidang perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyediaan lahan pembudidayaan ikan yang memenuhi persyaratan teknis perikanan sesuai dengan ketentuan tata ruang wilayah. Air yang digunakan untuk perikanan harus memenuhi persyaratan baku mutu air. Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mengembangkan usaha pembudidayaan ikan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih ikan dan ikan konsumsi. Budidaya ikan dapat dilakukan oleh orang perseorangan, perusahaan perikanan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus. Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan unit pasca panen produk perikanan skala kecil dan menengah, serta membina dan memfasilitasi berkembangnya pengolahan hasil perikanan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku lokal.

Pemerintah Daerah juga berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran ikan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dalam pemasaran ikan. Pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungannya merupakan penyelenggaraan pengendalian hama dan penyakit ikan. Setiap pembudidaya ikan dilarang menggunakan obat-obatan yang dapat membahayakan sumber daya ikan, lingkungan sumber daya ikan, dan/atau kesehatan manusia. Dalam rangka pengelolaan sumber daya ikan, dilakukan upaya konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetika ikan.

Pemerintah Daerah memberdayakan pembudidaya ikan kecil, nelayan kecil, pengolah dan pemasar hasil perikanan skala kecil dengan memberikan kemudahan bagi kemajuan usaha di bidang perikanan dan peningkatan daya saing. Setiap orang yang melakukan usaha budidaya ikan di atas skala usaha tertentu dan usaha pengolahan hasil perikanan wajib memiliki izin usaha perikanan dari Bupati.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis atau penghentian sementara kegiatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 18 ayat (1) dan (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.