Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 32 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 1951 tentang Pemberhentian dengan Hormat Soeroso dari Jabatan Negeri Atas Permohonan Sendiri Karena Telah Cukup Umur dan Mendapat Pensiun

Juga dikenal sebagai: Keppres 32/1951 · Keppres No. 32 Tahun 1951 · Keppres Nomor 32 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 1950Tanggal Penetapan:3 Maret 1951
Aparatur Sipil NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian dengan Hormat Soeroso dari Jabatan Negeri Atas Permohonan Sendiri Karena Telah Cukup Umur dan Mendapat Pensiun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 September 1950
Tanggal Penetapan03 Maret 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1951 ini menetapkan pemberhentian Saudara Soeroso dari jabatannya sebagai Gubernur yang diperbantukan pada Kementerian Dalam Negeri. Pemberhentian ini dilakukan atas permohonan sendiri, dengan alasan telah mencapai umur 50 tahun dan memiliki masa kerja 5 tahun dalam jabatan negeri, sehingga berhak mendapatkan pensiun. Keputusan ini berlaku surut terhitung mulai tanggal 7 September 1950. Selain itu, keputusan ini juga menyatakan terima kasih atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh Saudara Soeroso kepada negara. Untuk memperoleh hak pensiun, Saudara Soeroso diharuskan berhubungan dengan Kantor Urusan Pegawai di Jogjakarta.

(-)

(-)