Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1972 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills

Juga dikenal sebagai: PP 17/1972 · PP No. 17 Tahun 1972 · PP Nomor 17 Tahun 1972

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Mei 1972Tanggal Penetapan:3 Mei 1972
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Mei 1972
Tanggal Penetapan03 Mei 1972
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham P.T. Kanebo Tomen Sandang Synthetic Mills. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan dalam Akte Pendirian perusahaan tersebut. Peraturan ini memisahkan sebagian kekayaan negara dalam bentuk uang tunai sebesar US$ 600.000 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 1971/1972. Pelaksanaan ketentuan ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)