Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 2/2013 · Perka BSN No. 2 Tahun 2013 · Perka BSN Nomor 2 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Januari 2013Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Standar & Pedoman TeknisTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaPencabutan Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP)
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku30 Januari 2013
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya Dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). 2. Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional sepanjang terkait dengan Pasal 1.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional ini mencabut Pedoman Badan Standardisasi Nasional (PBSN) 1001-1999 tentang Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Sistem Analisa Bahaya dan Pengendalian Titik Kritis (HACCP). Pencabutan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pedoman tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini. Selain itu, Surat Keputusan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor: 2105A/BSN-I/HK.81/12/1999 tentang Penetapan 4 (empat) Pedoman Badan Standardisasi Nasional juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sepanjang terkait dengan pedoman yang dicabut. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)