Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 7/2017 · Perda Kota Binjai No. 7 Tahun 2017 · Perda Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 November 2017Tanggal Penetapan:8 November 2017
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku08 November 2017
Tanggal Penetapan08 November 2017
Tempat PenetapanBinjai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017(Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 91.435.975.766,-- sehingga total pendapatan menjadi Rp. 964.903.163.076,--. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 64.558.057.195,32 sehingga total belanja menjadi Rp. 979.176.347.735,32, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. 14.273.184.659,32. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang berkurang sebesar Rp. 26.877.918.570,68 sehingga total penerimaan menjadi Rp. 18.163.184.659,32 dan pengeluaran tetap sebesar Rp. 3.890.000.000,--. Perubahan pendapatan daerah mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami peningkatan signifikan, terutama dari pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan mengalami penurunan. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami peningkatan, terutama dari hibah dan Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya. Perubahan belanja daerah mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meningkat, terutama pada belanja pegawai. Belanja Langsung juga meningkat, terutama pada belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

(-)

(-)