Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bombana 13/2021 · Perda Kabupaten Bombana No. 13 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2021Tanggal Penetapan:23 November 2021
Pertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaGaris Sempadan
LokasiPemerintah Kabupaten Bombana
Tanggal Berlaku23 November 2021
Tanggal Penetapan23 November 2021
Tempat PenetapanRumbia

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 13 Tahun 2021 tentang Garis Sempadan bertujuan untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat yang optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, serta menjaga keharmonisan antara lingkungan dan aspek sosial masyarakat seiring dengan perkembangan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Bombana. Peraturan ini memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penentuan dan pemanfaatan garis sempadan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan berbagai jenis garis sempadan, yaitu garis sempadan jalan (ditetapkan berdasarkan fungsi jalan dalam jaringan jalan), garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, garis sempadan sungai (ditetapkan terhadap sungai bertanggul dan tidak bertanggul di dalam dan di luar kawasan perkotaan berdasarkan kedalaman sungai), garis sempadan saluran irigasi (ditetapkan terhadap saluran bertanggul, tidak bertanggul, dan pada lereng/tebing), garis sempadan mata air (ditetapkan dengan jarak 200 meter dari pusat mata air), dan garis sempadan pantai (ditetapkan 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat). Peraturan ini juga mengatur pemanfaatan daerah sempadan yang harus mendapatkan persetujuan dari Bupati dan tidak boleh mengurangi fungsi daerah sempadan, serta pengendalian terhadap garis sempadan dan pemanfaatan daerah sempadan yang dilakukan melalui pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan.

Masyarakat memiliki peran serta dalam pengendalian garis sempadan melalui pemantauan, pengawasan, dan pelaporan penyimpangan. Peraturan ini juga memuat larangan mendirikan bangunan melewati garis sempadan, menyelenggarakan kegiatan yang mengurangi fungsi daerah sempadan, dan menanam/membudidayakan tanaman yang mengurangi fungsi daerah sempadan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 32 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00.