di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROF. DR. H. M. CHATIB QUZWAIN KABUPATEN SAROLANGUN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sarolangun 3/2009 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof. DR. H. M. Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa susunan organisasi dan tata kerja RSUD yang ada sudah tidak sesuai dan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja RSUD agar lebih efektif dan efisien dalam mendukung tugas Kepala Daerah. RSUD memiliki tugas pokok melaksanakan pembinaan umum, teknis, dan operasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati. Fungsi RSUD meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan pembinaan umum dan operasional, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Bagian Tata Usaha (dengan subbagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, serta Perencanaan dan Pelaporan), Bidang Pelayanan (dengan seksi Pengendalian, Pelayanan dan Penunjang Medik, serta Analisa dan Pendayagunaan Sarana), Bidang Keperawatan (dengan seksi Profesional/SDM dan Asuhan Keperawatan, serta Logistik Keperawatan), Bidang Rekam Medik, Promosi Kesehatan dan Lingkungan (dengan seksi Rekam Medik, serta Promosi Kesehatan dan Lingkungan), dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktur RSUD diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Sekretaris Daerah. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Bupati atas usul Direktur RSUD melalui Sekretaris Daerah. Setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.