Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 82/2020 · Permendag No. 82 Tahun 2020 · Permendag Nomor 82 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 2020Tanggal Penetapan:12 Oktober 2020
Aparatur Sipil NegaraProfesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPetunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku14 Oktober 2020
Tanggal Penetapan12 Oktober 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, menjamin objektivitas, kualitas, transparansi dan tertib administrasi kepegawaian, serta kelancaran pelaksanaan kegiatan di bidang pengawasan perdagangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan dan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
  2. Tugas Jabatan, Unsur dan Sub-Unsur Kegiatan yang dapat dinilai Angka Kreditnya.
  3. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
  4. Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
  5. Standar Kompetensi yang harus dipenuhi PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
  6. Uji Kompetensi.
  7. Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan.
  8. Penilaian Kinerja Pengawas Perdagangan.
  9. Penilaian dan Penetapan Angka Kredit.
  10. Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jabatan.
  11. Pemberhentian dari Jabatan.
  12. Organisasi Profesi.

Hak dan kewajiban subjek hukum diatur dalam peraturan ini, termasuk persyaratan khusus bagi PNS untuk menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan, seperti persyaratan pendidikan, kompetensi, dan pengalaman.

(-)

(-)