Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 23/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 23/PRT/M/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Mei 2015Tanggal Penetapan:4 Mei 2015
Aset Milik Negara & DaerahKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPengelolaan Aset Irigasi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku11 Mei 2015
Tanggal Penetapan04 Mei 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23/PRT/M/2015 tentang Pengelolaan Aset Irigasi bertujuan untuk memberikan acuan bagi berbagai pihak dalam pengelolaan aset irigasi secara efektif, efisien, dan berkelanjutan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini diterbitkan dengan latar belakang bahwa pengelolaan aset irigasi yang efektif dan efisien diperlukan untuk meningkatkan produksi pertanian dan ketahanan pangan nasional. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah membagi kewenangan pengelolaan sistem irigasi antara Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan aset irigasi, termasuk:

  • Inventarisasi aset irigasi: Meliputi pengumpulan data dan registrasi aset irigasi pada jaringan irigasi dan pendukung pengelolaan irigasi.
  • Perencanaan pengelolaan aset irigasi: Meliputi analisis data hasil inventarisasi dan perumusan rencana tindak lanjut untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset irigasi. Rencana pengelolaan aset irigasi disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan meliputi rencana pengamanan, pemeliharaan, rehabilitasi, peningkatan, pembaharuan/penggantian, dan penghapusan aset.
  • Pelaksanaan pengelolaan aset irigasi: Dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan aset irigasi melalui kegiatan fisik (pengamanan, pemeliharaan, rehabilitasi, dll.) dan nonfisik (operasi jaringan irigasi, penguatan kelembagaan, peningkatan SDM, dll.).
  • Evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset irigasi: Dilakukan setiap akhir tahun untuk mendapatkan gambaran tentang pelaksanaan pengelolaan aset irigasi dan merumuskan masukan untuk tahun berikutnya.
  • Pemutakhiran hasil inventarisasi aset irigasi: Dilakukan setiap akhir tahun untuk menjaga keakuratan data aset irigasi.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi pengelolaan aset irigasi, wewenang dan tanggung jawab berbagai pihak (Pemerintah Pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah desa, pengelola jaringan irigasi lainnya, dan perkumpulan petani pemakai air), pengelolaan aset irigasi air bawah tanah, organisasi pelaksanaan, dan pembiayaan.

1. Ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan aset irigasi yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 2. Kegiatan pengelolaan aset irigasi yang masih dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)