Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 19/2013 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 19 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 April 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetahanan Pangan
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku10 April 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2013
Tempat PenetapanTrenggalek

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 19 Tahun 2013 tentang Ketahanan Pangan bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan di tingkat daerah. Latar belakangnya adalah bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya adalah hak asasi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Pemerintah Daerah dan masyarakat bertanggung jawab untuk mewujudkan ketahanan pangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perencanaan Pangan: Perencanaan pangan harus terintegrasi dalam rencana pembangunan daerah dan nasional, dengan memperhatikan rencana pangan tingkat provinsi dan nasional.
  2. Ketersediaan Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan dan pengembangan produksi pangan lokal. Ini mencakup pengembangan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya lokal, pengembangan efisiensi sistem usaha pangan, dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
  3. Keterjangkauan Pangan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mewujudkan keterjangkauan pangan melalui kebijakan di bidang distribusi, pemasaran, perdagangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan pokok, serta bantuan pangan.
  4. Konsumsi Pangan dan Gizi: Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penetapan target angka konsumsi pangan per kapita, penyediaan pangan yang beragam dan bergizi seimbang, serta pengembangan pengetahuan masyarakat dalam pola konsumsi pangan yang sehat.
  5. Keamanan Pangan: Keamanan pangan diselenggarakan untuk menjaga pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak bertentangan dengan agama dan budaya masyarakat. Ini mencakup sanitasi pangan, pengaturan bahan tambahan pangan, penetapan standar kemasan pangan, dan jaminan produk halal.
  6. Label dan Iklan Pangan: Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label yang jelas dan benar pada kemasan pangan. Iklan pangan juga harus memuat keterangan yang benar dan tidak menyesatkan.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemenuhan ketersediaan pangan, keamanan pangan, mutu pangan, gizi pangan, serta persyaratan label dan iklan pangan.

(-)

1. Pelaku Usaha Pangan yang melanggar Pasal 28 dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1), Pasal 41 ayat (1) dan (2), Pasal 44, Pasal 45 ayat (2), Pasal 46 ayat (1), Pasal 47 ayat (1), Pasal 56 ayat (1), Pasal 57, Pasal 58 ayat (2), Pasal 59 ayat (2), dan Pasal 60 dikenai sanksi administratif berupa denda, penghentian sementara kegiatan, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, atau pencabutan izin.