Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHON 2013 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 6/2017 · Perda Kota Mojokerto No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Mojokerto Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2017Tanggal Penetapan:27 April 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MOJOKERTO NOMOR 9 TAHON 2013 TENTANG BADAN USAHA MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku27 April 2017
Tanggal Penetapan27 April 2017
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2013 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar mampu memberikan kontribusi dalam perekonomian daerah dengan menerapkan asas-asas tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Perubahan meliputi definisi-definisi terkait BUMD, bentuk badan hukum BUMD (dapat berupa perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah), pengelolaan BUMD berdasarkan asas tata kelola perusahaan yang baik, dan tujuan pendirian BUMD (memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, dan memperoleh laba/keuntungan). Pemerintah Daerah dapat mendirikan BUMD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Sumber modal BUMD terdiri atas penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Direksi BUMD wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (Renstrabis) untuk jangka waktu 5 tahun dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai penjabaran tahunan. Organ BUMD Perusahaan Umum Daerah terdiri atas Walikota selaku wakil Daerah sebagai pemilik modal, Direksi, dan Dewan Pengawas. Organ BUMD Perusahaan Perseroan Daerah terdiri atas RUPS, Direksi, dan Komisaris.

Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Walikota. Persyaratan untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi dan anggota Badan Pengawas juga diatur. BUMD wajib menerapkan GCG secara konsisten dan atau menjadikan GCG sebagai landasan operasionalnya. Laba BUMD Perusahaan Umum Daerah ditetapkan oleh Walikota dan dapat ditahan atas persetujuan walikota untuk investasi kembali. Setiap BUMD yang bergerak di bidang perbankan harus dibentuk satuan audit internal dan audit eksternal.

(-)

(-)