Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang No. 07 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 07/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Maret 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
LokasiPemerintah Kabupaten Tulang Bawang
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Maret 2016
Tempat PenetapanMenggala

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta mengurangi dampak negatif penggunaan susu formula bayi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemberian ASI eksklusif, termasuk pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif itu sendiri, praktik rawat gabung ibu dan bayi, serta pengelolaan donor ASI. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif kepada calon ibu dan keluarga. Penggunaan susu formula dan produk bayi lain dibatasi kecuali ada indikasi medis. Tempat kerja dan sarana umum didorong untuk menyediakan fasilitas laktasi. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan terhadap program ASI eksklusif. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan program ini.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, pengurus tempat kerja dan/atau penyelenggara tempat sarana umum, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun.

1. Penyelenggara Pelayanan Fasilitas Kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 8 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin. 2. Produsen dan distributor Susu Formula Bayi dan/atau produk lain serta penyelenggara tempat kerja dan tempat sarana umum, penyelenggara satuan pendidikan, pengurus organisasi profesi di bidang kesehatan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 15ayat (1) dan ayat (2), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau pencabutan izin.