di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2016 tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulang Bawang 07/2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang No. 07 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulang Bawang Nomor 07 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, mempererat hubungan kasih sayang antara ibu dan anak, meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta mengurangi dampak negatif penggunaan susu formula bayi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pemberian ASI eksklusif, termasuk pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah, pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini (IMD), pemberian ASI eksklusif itu sendiri, praktik rawat gabung ibu dan bayi, serta pengelolaan donor ASI. Fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan informasi dan edukasi tentang ASI eksklusif kepada calon ibu dan keluarga. Penggunaan susu formula dan produk bayi lain dibatasi kecuali ada indikasi medis. Tempat kerja dan sarana umum didorong untuk menyediakan fasilitas laktasi. Masyarakat diharapkan memberikan dukungan terhadap program ASI eksklusif. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang mendukung keberhasilan program ini.