Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2010-2014

Juga dikenal sebagai: Perka BSN 3/2011 · Perka BSN No. 3 Tahun 2011 · Perka BSN Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Februari 2011Tanggal Penetapan:7 Februari 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional
TemaRencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2010-2014
LokasiBadan Standardisasi Nasional
Tanggal Berlaku07 Februari 2011
Tanggal Penetapan07 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Strategis Badan Standardisasi Nasional Tahun 2010-2014 menetapkan rencana strategis BSN sebagai pedoman yang wajib dilaksanakan di lingkungan BSN. Rencana strategis ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing perekonomian nasional melalui pengembangan standardisasi nasional.

Latar Belakang dan Tujuan:

Rencana strategis ini disusun untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan mencapai sasaran pembangunan nasional. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan instrumen non-tarif, yaitu penggunaan standar sebagai persyaratan dalam transaksi perdagangan, serta membangun industri manufaktur yang berdaya saing tinggi.

Ketentuan Substansial:

Rencana strategis ini mencakup pengembangan Standar Nasional Indonesia (SNI), pengembangan sistem penerapan standar dan penilaian kesesuaian, peningkatan persepsi masyarakat dan partisipasi pemangku kepentingan, serta pengembangan kebijakan dan peraturan perundang-undangan standardisasi dan penilaian kesesuaian. Sasaran strategisnya meliputi tersedianya SNI sesuai kebutuhan pasar, tersedianya Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sesuai kebutuhan penerapan SNI, diterapkannya SNI oleh industri/organisasi, terciptanya budaya standar di masyarakat, dan diterapkannya sistem standardisasi dan penilaian kesesuaian oleh pemangku kepentingan.

(-)

(-)