Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengarusutamaan Gender

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 6/2020 · Perda Kabupaten Dairi No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender
LokasiPemerintah Kabupaten Dairi
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanSidikalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah. 2. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2015 tentang Indikator Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan Pelaksanaan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Peraturan Daerah ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Tujuannya adalah memberikan acuan bagi Perangkat Daerah dalam mengintegrasikan gender melalui perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi kebijakan dan program pembangunan daerah. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan perencanaan berperspektif gender, kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, berbangsa, dan bernegara, serta pengelolaan anggaran yang responsif gender. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesetaraan dalam kedudukan, peranan, dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan sebagai sumber daya pembangunan, serta meningkatkan peran lembaga yang menangani pemberdayaan perempuan. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan, memberikan bantuan teknis, dan memantau pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan.

(-)

(-)