Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Salatiga 4/2022 · Perda Kota Salatiga No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2022Tanggal Penetapan:19 Oktober 2022
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga
LokasiPemerintah Kota Salatiga
Tanggal Berlaku19 Oktober 2022
Tanggal Penetapan19 Oktober 2022
Tempat PenetapanSalatiga

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2004 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kota Salatiga (PDAU) bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, menyediakan barang dan jasa publik yang bermutu, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba. PDAU memiliki karakteristik sebagai badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh Pemerintah Daerah, seluruh modalnya merupakan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, bukan merupakan Perangkat Daerah, dan dikelola berdasarkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kegiatan usaha PDAU meliputi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), perbengkelan, pertokoan, percetakan, serta kegiatan usaha di bidang produksi, jasa, dan distribusi. Modal dasar PDAU ditetapkan sebesar Rp9.562.340.000,00. Sumber modal PDAU terdiri atas penyertaan modal Daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ PDAU terdiri atas KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM berwenang mengambil keputusan strategis seperti perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerja sama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan PDAU. Peraturan ini juga mengatur mengenai kepegawaian, satuan pengawas intern dan komite audit, perencanaan, operasional, dan pelaporan. PDAU wajib menyusun rencana bisnis dan rencana kerja anggaran tahunan. Operasional PDAU dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Laporan Dewan Pengawas dan Direksi disampaikan secara berkala kepada KPM. Penggunaan laba PDAU diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan umum, bagian yang menjadi hak Daerah, tantiem, dan bonus. Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada PDAU dengan dukungan pendanaan. Evaluasi PDAU dilakukan secara berkala untuk menilai kinerja dan tingkat kesehatan. Restrukturisasi dapat dilakukan untuk menyehatkan PDAU. Pembubaran PDAU ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Periodisasi jabatan anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodisasi masa jabatan dimaksud. 2. Dalam hal anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat kembali, maka berlaku ketentuan mengenai masa jabatan dan pengangkatan kembali anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Semua perikatan hukum yang telah dibuat dan ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perikatan hukum tersebut. 4. Pegawai dan aset Perusahaan Daerah Aneka Usaha menjadi pegawai dan aset PDAU. 5. Semua penghasilan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah ini, disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 6. Penyertaan modal daerah yang telah disetor kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha diakui sebagai penyertaan modal daerah kepada PDAU.

(-)