Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pontianak 23/2002 · Perda Kota Pontianak No. 23 Tahun 2002 · Perda Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Oktober 2002Tanggal Penetapan:23 Oktober 2002
Pelayanan KesehatanBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengawasan, Pengendalian Dan Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Pontianak
Tanggal Berlaku23 Oktober 2002
Tanggal Penetapan23 Oktober 2002
Tempat PenetapanPontianak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 02 Tahun 1989 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Tahun 1988 Nomor 14 Seri D Nomor 10). 2. Peraturan Daerah kota Pontianak Nomor 9 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Pontianak (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 27 Seri C Nomor 8 ).

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 23 Tahun 2002 mengatur tentang pengawasan, pengendalian, dan pelarangan peredaran minuman beralkohol. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memelihara kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat serta melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan minuman beralkohol yang semakin meluas.

Peraturan ini mengklasifikasikan minuman beralkohol menjadi tiga golongan berdasarkan kadar alkohol, yaitu Golongan A (1% - 5%), Golongan B (lebih dari 5% - 20%), dan Golongan C (20% - 55%). Hanya minuman beralkohol Golongan A yang diperkenankan beredar dan diperdagangkan di wilayah daerah, kecuali pada tempat-tempat yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk Golongan B dan C.

Peraturan ini melarang pemasukan minuman beralkohol ke wilayah daerah tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah, serta melarang produksi minuman beralkohol di wilayah daerah. Pengeceran dan penjualan langsung untuk diminum di tempat juga dilarang di warung, kios minuman, gelanggang olahraga, dan tempat-tempat lain yang disebutkan, serta di lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman dengan radius 500 meter. Penjualan kepada anak di bawah usia 21 tahun, anggota TNI/POLRI, dan PNS berseragam juga dilarang.

Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol Golongan A diharuskan memiliki SITU-MB, SIUP, dan TDP. Pengadaan minuman beralkohol Golongan A hanya dapat dilakukan oleh distributor dan atau sub distributor yang ditunjuk oleh pabrik, distributor, dan importir secara antar pulau, dan harus memiliki izin peredaran dari Pemerintah Daerah. Kepala Daerah berwenang menetapkan jumlah maksimal minuman beralkohol yang diperkenankan beredar dan diperdagangkan di wilayah daerah setiap tahunnya, serta wajib mengurangi jumlah tersebut setiap tahunnya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol, yang dilakukan oleh Kepala Daerah dibantu oleh tim yang beranggotakan instansi terkait dan tokoh masyarakat. Pengusaha yang menjual minuman beralkohol berkewajiban menjaga ketertiban dan keamanan di tempat penjualan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal 4, 5, 6, 7, 8, 10, 11, 13, dan 15 dapat diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp. 5.000.000.