Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir 7/2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 7 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2023Tanggal Penetapan:11 Oktober 2023
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan No 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir
Tanggal Berlaku11 Oktober 2023
Tanggal Penetapan11 Oktober 2023
Tempat PenetapanKayu Agung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2016 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir ( Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun 2021 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Susunan Perangkat Daerah meliputi berbagai Dinas dengan tipe yang berbeda (A, B, C) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, sosial, tenaga kerja, lingkungan hidup, kependudukan, koperasi, perdagangan, pemberdayaan masyarakat, pengendalian penduduk, perhubungan, komunikasi, kepemudaan, kebudayaan, pemberdayaan perempuan, kearsipan, penanaman modal, ketahanan pangan, perkebunan, pertanahan, dan perikanan. Badan Daerah meliputi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pengelola Pajak Daerah, Badan Riset dan Inovasi Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik. Kecamatan terdiri dari 18 kecamatan dengan tipe A. Kelurahan merupakan perangkat Kecamatan.

(-)

(-)