Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.07/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: PMK 179/PMK.07/2015 · PMK No. 179/PMK.07/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 September 2015Tanggal Penetapan:25 September 2015
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPedoman Umum Dan Rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah Dan Desentralisasi Tahun Anggaran 2015
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 September 2015
Tanggal Penetapan25 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pedoman umum dan rincian Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (Dana P2D2) untuk Tahun Anggaran 2015. Dana P2D2 bersumber dari APBN dan dialokasikan sebagai insentif kepada daerah provinsi, kabupaten, dan kota yang menjadi percontohan Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi berdasarkan hasil verifikasi keluaran Dana Alokasi Khusus (DAK). Daerah penerima Dana P2D2 adalah daerah yang telah diverifikasi keluaran DAK Tahun Anggaran 2014 di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum. Dana P2D2 merupakan bagian dari pendapatan daerah dan dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2015. Penggunaan Dana P2D2 ditujukan untuk mendukung kegiatan di bidang infrastruktur jalan, irigasi, dan air minum, baik fisik maupun nonfisik. Penyaluran Dana P2D2 dilakukan sekaligus melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah paling lambat 14 hari kerja setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Pengawasan atas pelaksanaan Dana P2D2 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)