Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1964 tentang Kekayaan dan Modal Perusahaan Negara

Juga dikenal sebagai: PP 26/1964 · PP No. 26 Tahun 1964 · PP Nomor 26 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 1964Tanggal Penetapan:12 Juni 1964
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKekayaan dan Modal Perusahaan Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Juni 1964
Tanggal Penetapan12 Juni 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan dasar-dasar yang tegas bagi kekayaan dan modal Perusahaan Negara, guna menjamin kelangsungan dan perkembangan perusahaan tersebut. Hal ini dilakukan untuk kepentingan pembangunan ekonomi dan untuk memastikan bahwa modal sebagai kekayaan negara yang dipisahkan digunakan dengan manfaat yang sebesar-besarnya.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa seluruh kekayaan negara yang dipisahkan untuk Perusahaan Negara harus digunakan secara optimal. Setiap Perusahaan Negara wajib memelihara nilai kekayaan tersebut dan mengusahakan peningkatan nilainya. Penyusunan neraca harus mencerminkan nilai sesungguhnya dari kekayaan perusahaan. Modal Perusahaan Negara meliputi semua bagian kekayaan yang digunakan secara kontinu dalam perusahaan. Pemerintah dapat menyediakan modal tambahan untuk investasi baru dan dapat mengalihkan sebagian kekayaan antar Perusahaan Negara untuk meningkatkan manfaat produksi. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penghapusan harga aktiva dan penanaman cadangan untuk memelihara nilai kekayaan perusahaan.

1. Bila modal sesuatu Perusahaan Negara hingga sekarang belum ditetapkan berdasarkan pedoman-pedoman perhitungan sebagaimana tersebut pada pasal 3, maka selambat-lambatnya pada akhir tahun 1964 sudah harus diadakan penetapan demikian itu.

(-)