Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 2/2023 · Perda Kota Bekasi No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Bekasi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juli 2023Tanggal Penetapan:7 Juli 2023
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku07 Juli 2023
Tanggal Penetapan07 Juli 2023
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2011 Nomor 15 Seri E) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah di Kota Bekasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2021 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2013 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Bekasi Tahun 2019 Nomor 7).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah, serta melindungi kehidupan dan tata nilai bersama. Hal ini didasari oleh kebutuhan akan pengaturan yang jelas, tegas, dan lengkap dalam menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang berkeadilan dan berkepastian hukum. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek ketertiban umum, seperti tertib jalan, angkutan jalan, jalur hijau, taman kota, sungai, saluran air, lingkungan, pembuangan sampah, keindahan kota, pemeliharaan hewan, penggalian dan pengurugan tanah, usaha, pedagang kaki lima, pemilik dan penghuni bangunan, reklame, serta tertib sosial yang meliputi tuna sosial, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, perjudian, minuman beralkohol, prostitusi, dan lain-lain. Selain itu, diatur pula mengenai tertib kesehatan, merokok, anak sekolah, dan kependudukan. Peraturan ini juga mengatur kewenangan Pemerintah Daerah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat, termasuk pembuatan kebijakan, pembinaan, pengawasan, penanganan gangguan dan pelanggaran, penegakan peraturan daerah, dan penerapan sanksi administratif. Sanksi administratif yang dapat diterapkan meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pengamanan barang bukti, pengamanan sementara kartu identitas kependudukan, penutupan atau pembongkaran, pencabutan izin, penggantian kerusakan, pengumuman di media massa, dan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah ini dan telah dikenakan Sanksi Administratif tetapi tidak melaksanakan sanksi tersebut, akan diancam dengan sanksi pidana. 2. Sanksi pidana sebaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).