Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Hak dan kewajiban orang tua, warga negara, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar, termasuk pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
- Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, termasuk pengelolaan dan pembinaan oleh Kantor Kementerian Agama.
- Pendidikan Nonformal dan Informal, termasuk jenis-jenis satuan PNF dan kurikulumnya.
- Pendidikan Inklusi dan pendidikan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa.
- Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi.
- Pendidik dan Tenaga Kependidikan, termasuk persyaratan, hak dan kewajiban, pemindahan dan penempatan, pemberhentian, pengembangan karir, tunjangan, dan kebutuhan pada satuan pendidikan.
- Kurikulum, termasuk penyusunan, muatan lokal, pendidikan kepramukaan, dan pendidikan karakter berbasis keagamaan.
- Bahasa Pengantar dalam pendidikan.
- Evaluasi dan Sertifikasi, termasuk evaluasi belajar dan kinerja.
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
- Penjaminan Mutu Pendidikan.
- Wajib Belajar.
- Sarana dan Prasarana pendidikan.
- Pendanaan Pendidikan, termasuk sumber dana dan sumbangan pendidikan.
- Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
- Kerjasama dalam bidang pendidikan.