Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nganjuk 1/2017 · Perda Kabupaten Nganjuk No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 November 2017Tanggal Penetapan:27 Juli 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nganjuk
Tanggal Berlaku02 November 2017
Tanggal Penetapan27 Juli 2017
Tempat PenetapanNganjuk

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman, bertaqwa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan bertanggung jawab.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak dan kewajiban orang tua, warga negara, masyarakat, satuan pendidikan, peserta didik, dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.
  2. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Pendidikan Dasar, termasuk pendirian, pengelolaan, penambahan, perubahan, penggabungan, dan penutupan satuan pendidikan.
  3. Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, termasuk pengelolaan dan pembinaan oleh Kantor Kementerian Agama.
  4. Pendidikan Nonformal dan Informal, termasuk jenis-jenis satuan PNF dan kurikulumnya.
  5. Pendidikan Inklusi dan pendidikan bagi anak yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat istimewa.
  6. Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi.
  7. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, termasuk persyaratan, hak dan kewajiban, pemindahan dan penempatan, pemberhentian, pengembangan karir, tunjangan, dan kebutuhan pada satuan pendidikan.
  8. Kurikulum, termasuk penyusunan, muatan lokal, pendidikan kepramukaan, dan pendidikan karakter berbasis keagamaan.
  9. Bahasa Pengantar dalam pendidikan.
  10. Evaluasi dan Sertifikasi, termasuk evaluasi belajar dan kinerja.
  11. Pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan.
  12. Penjaminan Mutu Pendidikan.
  13. Wajib Belajar.
  14. Sarana dan Prasarana pendidikan.
  15. Pendanaan Pendidikan, termasuk sumber dana dan sumbangan pendidikan.
  16. Peran Serta Masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
  17. Kerjasama dalam bidang pendidikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tertentu dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran/peringatan, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, dan penutupan.