Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 4/2018 · Perda Kabupaten Wajo No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Oktober 2018Tanggal Penetapan:11 Oktober 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Bantuan Hukum
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku11 Oktober 2018
Tanggal Penetapan11 Oktober 2018
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk mewujudkan hak konstitusional warga negara atas persamaan kedudukan di dalam hukum, menjamin akses keadilan bagi penerima bantuan hukum, memastikan penyelenggaraan bantuan hukum yang merata, dan melindungi hak asasi manusia.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum: Bantuan hukum dikoordinasikan dan dievaluasi oleh Bagian Hukum dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang memenuhi syarat, seperti berbadan hukum, terakreditasi, dan memiliki program bantuan hukum. Bagian Hukum bertugas menyusun kebijakan, rencana anggaran, mengelola anggaran, dan menyusun laporan pelaksanaan bantuan hukum.
  2. Standar Bantuan Hukum Litigasi: Bantuan hukum litigasi diberikan dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara. Dalam perkara pidana, bantuan diberikan kepada tersangka, terdakwa, atau terpidana yang mengajukan upaya hukum. Dalam perkara perdata, bantuan diberikan kepada penggugat/pemohon atau tergugat/termohon. Dalam perkara tata usaha negara, bantuan diberikan kepada penggugat atau penggugat intervensi. Pemberian bantuan hukum litigasi dilakukan oleh advokat, dan dalam kondisi tertentu dapat melibatkan paralegal, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum dengan pendampingan advokat.
  3. Standar Bantuan Hukum Nonlitigasi: Bantuan hukum nonlitigasi dapat dilakukan oleh advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum yang telah lulus verifikasi dan akreditasi. Kegiatan nonlitigasi meliputi penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, penelitian hukum, mediasi, negosiasi, pemberdayaan masyarakat, pendampingan di luar pengadilan, dan drafting dokumen hukum.
  4. Hak dan Kewajiban: Penerima bantuan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sampai masalahnya selesai dan informasi terkait pelaksanaan bantuan hukum. Penerima bantuan hukum wajib menyampaikan informasi yang benar dan membantu kelancaran pemberian bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum berhak melakukan rekrutmen, memberikan pelayanan bantuan hukum, menerima anggaran, dan mendapatkan perlindungan hukum. Pemberi bantuan hukum berkewajiban memberikan bantuan hukum sampai selesai, menjaga kerahasiaan informasi, melaporkan proses pemberian bantuan hukum, dan memberikan perlakuan yang sama kepada penerima bantuan hukum.
  5. Pendanaan: Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan dana penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
  6. Pengawasan: Bupati melakukan pengawasan terhadap pemberian bantuan hukum dan penyaluran dana bantuan hukum.
  7. Larangan: Pemberi bantuan hukum dilarang menyalahgunakan dana bantuan hukum, menerima pembayaran dari penerima bantuan hukum, dan menerima dana bantuan hukum dari APBD jika perkara telah dibiayai oleh APBN atau APBD Provinsi.

1. Penyelenggaraan dana anggaran Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tetap dilaksanakan sampai berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 2. Pemberian Bantuan Hukum yang sedang diproses sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku tetap dilaksanakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan. 3. Dalam hal pemberian Bantuan Hukum belum selesai pada akhir tahun anggaran yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, pemberian Bantuan Hukum selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis atau pengembalian dana Bantuan Hukum yang telah diterima dari APBD. 2. Pemberi Bantuan Hukum yang melanggar ketentuan Pasal 16 dan Pasal 21 diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Selain pidana tersebut, dapat pula dikenakan pidana sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.